Rabu, 07 Juli 2010

Mandi Seusai Masa Haidh.

Wahai Saudariku…..

Kita telah mengetahui bahwa wanita tidaklah akan terlepas dari haidh. Hal itu merupakan suatu yang telah Allah tetapkan.



هَذَا شَيْءٌ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ

“Inilah yang telah Allah tetapkan kepada anak-anak wanita keturunan Adam”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Selain itu, juga suatu kenikmatan yang telah Allah berikan karena keberadaan haid merupakan suatu tanda bagi wanita adanya kemampuan mempunyai keturunan. Dengan demikian, maka wajiblah bagi kita mengetahui hukum yang berkenaan dangan haidh. Diantara salah satu hukum seputar haidh yaitu mandi wajib. Dimana hal itu sangat berpengaruh terhadap sah tidaknya shalat seorang mslimah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي وَصَلِّيْp

“Jika telah tiba masa haidmu maka tinggalkan shalat, dan bila selesai masa haidmu maka mandilah kemudian shalatlah.” (HR. Bukhari)



Saudariku….

Sepatutnya kita bersyukur kepada Allah Rabb yang telah menyempurnakan agama ini.

اَليومَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نعْمَتِى وَرَضِيْتُ لَكُمُ الإسْلاَمَ دِيْنًا

“Hari ini, telah Ku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridoi islam itu sebagai agamamu” (QS. Al-Maidah: 3)

Dimana kesempurnaan ini meliputi segalanya bahkan dalam hal mandi. Syariat islam tidaklah hanya mewajibkan mandi suci bagi wanita setelah selesai haid. Akan tetapi juga mengajarkan tata cara mandi sesuai masa haid. Di mana mandi ini sama seperti halnya mandi janabah, yaitu:

Pertama: Membaca basmalah, dengan niat menghilangkan hadast besar melalui mandi. Selanjutnya membasuh dua telapak tangan tiga kali;

Kedua: Setelah itu beristinja dan membersihkan segala kotoran yang terdapat pada kemaluan;

Ketiga: Berwudhu seperti hendak akan shalat;

Berwudhu ketika mandi ada dua cara yang pertama berwudhu seperti halnya akan shalat dan kedua berwudhu seperti halnya akan shalat tetapi tanpa membasuh kaki, kakinya dibasuh terakhir.

Keempat: Membasuh kepala dan telinga sebanyak tiga kali;

Kelima: Selanjutnya menyiramkan air ke seluruh tubuh. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha,

“Apabila Rashulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam hendak mandi janabah beliau memulai dengan membasuh kedua telapak tangan sebelum beliau memasukkannya ke dalam bejana. Kemudian beliau membasuh kemaluan dan berwudhu sebagaimana hendak melaksanakan sholat. Lalu beliau menyela-nyela rambutnya dengan air. Seelah itu, beliau menyiram kepalanya tiga kali dan menyiramkan air ke seluruh tubuhnya.” (HR. Imam At Tirmidzi, dan beliau menshahihkannya).



Ketika mandi sesuai masa haidh seorang wanita disunnahkan agar membawa kapas atau potongan kain unutk mengusap tempat keluarnya darah guna menghilangkan sisa-sisanya. Selain itu, disunnahkan mengusap bekas darah dengan minyak ja’faran, atau parfum lainnya atau sabun. Apabila tidak mendapatkan parfum atau sabun, maka air saja sudah cukup, sebagaimana dalam hadist yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha:

Dari Aisyah radiyallahu’anhaa, bahwa Asma’ pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalamperihal mandi haidh. Maka jawab Beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam, “Hendaklah seorang di antara kamu mengambil air beserta daun bidara, lalu hendaklah ia bercuci dengan sempurna, kemudian tuangkanlah air ke atas kepalanya, lalu gosoklah kepalanya dengan sungguh-sungguh hingga rata, kemudian tuangkanlah (lagi) air ke atas kepalanya, kemudian ambilah sepotong kain atau kapas maka dengan demikian ia menjadi suci.” Kemudian Asma’ bertanya, “ (Wahai Rasulullah) bagaimana ia dianggap sudah suci dengan cara itu?” Maka, jawab Beliau, “Subhanallah….dengan cara itu ia sudah menjadi suci. Kemudian Aisyah berkata, (sambil membisikkan) “(Hai Asma’), kamu harus memperhatikan (menjelajahi) bekas darah.” Kemudian Asma’ bertanya kepada Beliau perihal mandi janabat, maka jawab Beliau. “Hendaklah si perempuan itu mengambil air lalu bersuci dengan baik atau dengan sempurna, kemudian tuangkanlah (air) ke atas kepalanya, lalu gosoklah kepalanya sampai rata, kemudian tuangkanlah air ke atasnya.” (Shahih: Mkhtashar Muslim no: 172, Muslim I: 261 no: 61 dann 332)

Dalam hadits di atas juga secara tidak langsung menunjukkan bahwa ketika wanita mandi karena haidh, hendaklah membuka kepang rambut kepala. Karena dalam hadits tersebut disebutkan, “Kemudian tuangkanlah air ke atas kepalanya, lalu gosoklah kepalanya dengan keras (sungguh-sungguh) hingga rata”. Sedangkan pada mandi janabat disebutkan, “Kemudian tuangkanlah (air) ke atas kepalanya, lalu gosoklah kepalanya sampai rata”. Dalam mandi janabah tidak disebutkan “menggosok-gosok dengan keras”. Hal ini menunjukkan bedanya mandi junub dan mandi karena haidh/nifas.

Mandi sesuai masa haid yang juga dikatakan mandi dari hadats besar dapat menghilangkan hadat kecil. Jika seorang wanita akan shalat setelah mandi suci dari haidh maka tidak perlu berwudhu sebagaimana wudhu jika akan shalat karena hadast kecilnya telah hilang dengan sebab mandi suci dari haidh.



Hal hal yang dimakruhkan dalam mandi

Pertama: Mandi di tempat yang mengandung najis, karena dikhawatirkan najis tersebut akan mengenai tubuhnya.

Kedua: Mandi di air yang tidak mengallir. Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam:

“Janganlah salah seorang di antara kalian mandi dalam air yang tidak mengalir, sementara pada saat itu ia dalam keadaan junub.” (HR. Imam Muslim)

Ketiga: Dimakruhkan berlebih-lebihan dalam penggunaan air, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam:

لاَ تُسْرِفْ وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهْرِ جَارٍ

“Janganlah kalian berlebih-lebihan di dalam menggunakan air, meskipun pada saat itu berada di sungai yang airnya mengalir.”

(HR. Ibnu Majah)

Demikian yang telah Allah subhanahu wa ta’ala melalui lisan rasul-Nya. Semoga Allah senantiasa menerima amal perbuatan kita.



رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ

Ya Rabb kami, terimalah dari kami (amalan kami), sesungguhnya Engkau-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui

Penulis: Ummu Faqih

Muroja’ah: M. A. Tuasikal

Artikel www.remajaislam.com
Tambahkan keterangan gambar
Mandi Seusai Masa Haidh. Wahai Saudariku….. Kita telah mengetahui bahwa wanita tidaklah akan terlepas dari haidh. Hal itu merupakan suatu yang telah Allah tetapkan. هَذَا شَيْءٌ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ “Inilah yang telah Allah tetapkan kepada anak-anak wanita keturunan Adam”. (HR. Bukhari dan Muslim) Selain itu, juga suatu kenikmatan yang telah Allah berikan karena keberadaan haid merupakan suatu tanda bagi wanita adanya kemampuan mempunyai keturunan. Dengan demikian, maka wajiblah bagi kita mengetahui hukum yang berkenaan dangan haidh. Diantara salah satu hukum seputar haidh yaitu mandi wajib. Dimana hal itu sangat berpengaruh terhadap sah tidaknya shalat seorang mslimah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي وَصَلِّيْp “Jika telah tiba masa haidmu maka tinggalkan shalat, dan bila selesai masa haidmu maka mandilah kemudian shalatlah.” (HR. Bukhari) Saudariku…. Sepatutnya kita bersyukur kepada Allah Rabb yang telah menyempurnakan agama ini. اَليومَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نعْمَتِى وَرَضِيْتُ لَكُمُ الإسْلاَمَ دِيْنًا “Hari ini, telah Ku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridoi islam itu sebagai agamamu” (QS. Al-Maidah: 3) Dimana kesempurnaan ini meliputi segalanya bahkan dalam hal mandi. Syariat islam tidaklah hanya mewajibkan mandi suci bagi wanita setelah selesai haid. Akan tetapi juga mengajarkan tata cara mandi sesuai masa haid. Di mana mandi ini sama seperti halnya mandi janabah, yaitu: Pertama: Membaca basmalah, dengan niat menghilangkan hadast besar melalui mandi. Selanjutnya membasuh dua telapak tangan tiga kali; Kedua: Setelah itu beristinja dan membersihkan segala kotoran yang terdapat pada kemaluan; Ketiga: Berwudhu seperti hendak akan shalat; Berwudhu ketika mandi ada dua cara yang pertama berwudhu seperti halnya akan shalat dan kedua berwudhu seperti halnya akan shalat tetapi tanpa membasuh kaki, kakinya dibasuh terakhir. Keempat: Membasuh kepala dan telinga sebanyak tiga kali; Kelima: Selanjutnya menyiramkan air ke seluruh tubuh. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, “Apabila Rashulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam hendak mandi janabah beliau memulai dengan membasuh kedua telapak tangan sebelum beliau memasukkannya ke dalam bejana. Kemudian beliau membasuh kemaluan dan berwudhu sebagaimana hendak melaksanakan sholat. Lalu beliau menyela-nyela rambutnya dengan air. Seelah itu, beliau menyiram kepalanya tiga kali dan menyiramkan air ke seluruh tubuhnya.” (HR. Imam At Tirmidzi, dan beliau menshahihkannya). Ketika mandi sesuai masa haidh seorang wanita disunnahkan agar membawa kapas atau potongan kain unutk mengusap tempat keluarnya darah guna menghilangkan sisa-sisanya. Selain itu, disunnahkan mengusap bekas darah dengan minyak ja’faran, atau parfum lainnya atau sabun. Apabila tidak mendapatkan parfum atau sabun, maka air saja sudah cukup, sebagaimana dalam hadist yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha: Dari Aisyah radiyallahu’anhaa, bahwa Asma’ pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalamperihal mandi haidh. Maka jawab Beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam, “Hendaklah seorang di antara kamu mengambil air beserta daun bidara, lalu hendaklah ia bercuci dengan sempurna, kemudian tuangkanlah air ke atas kepalanya, lalu gosoklah kepalanya dengan sungguh-sungguh hingga rata, kemudian tuangkanlah (lagi) air ke atas kepalanya, kemudian ambilah sepotong kain atau kapas maka dengan demikian ia menjadi suci.” Kemudian Asma’ bertanya, “ (Wahai Rasulullah) bagaimana ia dianggap sudah suci dengan cara itu?” Maka, jawab Beliau, “Subhanallah….dengan cara itu ia sudah menjadi suci. Kemudian Aisyah berkata, (sambil membisikkan) “(Hai Asma’), kamu harus memperhatikan (menjelajahi) bekas darah.” Kemudian Asma’ bertanya kepada Beliau perihal mandi janabat, maka jawab Beliau. “Hendaklah si perempuan itu mengambil air lalu bersuci dengan baik atau dengan sempurna, kemudian tuangkanlah (air) ke atas kepalanya, lalu gosoklah kepalanya sampai rata, kemudian tuangkanlah air ke atasnya.” (Shahih: Mkhtashar Muslim no: 172, Muslim I: 261 no: 61 dann 332) Dalam hadits di atas juga secara tidak langsung menunjukkan bahwa ketika wanita mandi karena haidh, hendaklah membuka kepang rambut kepala. Karena dalam hadits tersebut disebutkan, “Kemudian tuangkanlah air ke atas kepalanya, lalu gosoklah kepalanya dengan keras (sungguh-sungguh) hingga rata”. Sedangkan pada mandi janabat disebutkan, “Kemudian tuangkanlah (air) ke atas kepalanya, lalu gosoklah kepalanya sampai rata”. Dalam mandi janabah tidak disebutkan “menggosok-gosok dengan keras”. Hal ini menunjukkan bedanya mandi junub dan mandi karena haidh/nifas. Mandi sesuai masa haid yang juga dikatakan mandi dari hadats besar dapat menghilangkan hadat kecil. Jika seorang wanita akan shalat setelah mandi suci dari haidh maka tidak perlu berwudhu sebagaimana wudhu jika akan shalat karena hadast kecilnya telah hilang dengan sebab mandi suci dari haidh. Hal hal yang dimakruhkan dalam mandi Pertama: Mandi di tempat yang mengandung najis, karena dikhawatirkan najis tersebut akan mengenai tubuhnya. Kedua: Mandi di air yang tidak mengallir. Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam: “Janganlah salah seorang di antara kalian mandi dalam air yang tidak mengalir, sementara pada saat itu ia dalam keadaan junub.” (HR. Imam Muslim) Ketiga: Dimakruhkan berlebih-lebihan dalam penggunaan air, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam: لاَ تُسْرِفْ وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهْرِ جَارٍ “Janganlah kalian berlebih-lebihan di dalam menggunakan air, meskipun pada saat itu berada di sungai yang airnya mengalir.” (HR. Ibnu Majah) Demikian yang telah Allah subhanahu wa ta’ala melalui lisan rasul-Nya. Semoga Allah senantiasa menerima amal perbuatan kita. رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ Ya Rabb kami, terimalah dari kami (amalan kami), sesungguhnya Engkau-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui Penulis: Ummu Faqih Muroja’ah: M. A. Tuasikal Artikel

www.remajaislam.com

surat dari ikhwan untuk para akhwat

afwan ,
Suara Hati Al Akh Untuk Kita, Ukhti...Bacalah!^____^

Bagi yang merasa seorang ukhti/akhwat/muslimah...
Apakah dikau masih memajang wajah nan indah di jejaring ini???
Mari kita renungkan sejenak surat di bawah ini yang langsung di tulis oleh seorang Al Akh...

***

"Dari Seorang Akhi..

Buat Saudariku yang dirahmati oleh Allah

Assalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh.......

Ukhti yang baik,

Kecantikan adalah anugerah. Senyum manis adalah berkah. Sungguh kurnia dari Allah bahwa wanita diciptakan memiliki kecantikan yang sangat mempesona. Dan kecantikan itulah yang akan menjadi jalannya menuju surga, jika ia mampu mengimbanginya dengan akhlaq yang mulia.

Rasulullah s.a.w menjelaskan bahawa antara fitrah lelaki adalah menyukai kecantikan wanita. Bahkan ‘Aisyah yang merupakan salah seorang shahabiyah paling pandai di masa itu, terkenal pula karena kecantikannya. Rasulullah menjulukinya Humaira`: Gadis yang pipinya merona merah.

Dan kerana kecantikannya itu, wanita dapat mengumpulkan pahala yang sebesar-besarnya dari Allah. Caranya? Bersyukurlah atas nikmat yang Allah berikan itu dan pandailah menjaga diri. Rasulullah mengajarkan cara bersyukur itu dengan membiasakan diri membaca do’a tatkala bercermin yang maknanya,

“Ya Allah… Sebagaimana Engkau telah mengelokkan parasku, elokkan pulalah akhlaqku…”

Ukhti yang dijaga oleh Allah…

Tak ada yang salah dengan kecantikan, karena, seperti kata pepatah, kecantikan bukanlah suatu dosa. Tapi sungguh itu tak bererti bahawa setiap wajah yang cantik berhak dijadikan barang tontonan. Kami kaum pria sangat bersedih kerana sekarang ini banyak di antara kawan-kawan Ukhti yang gemar memapar wajah cantik mereka di profil Facebook. Juga di blog-blog yang katanya pribadi, tapi nyatanya dapat diakses oleh siapapun.

Ini adalah satu hal yang sangat marak belakangan ini. Satu hal yang dianggap lumrah, sehingga para gadis berjilbab itu memasang pose-pose mereka di foto-foto yang kian hari kian bertambah jumlahnya. Seakan nama saja sudah tidak cukup.

Mohon Ukhti tanyakan pada mereka, apa sesungguhnya tujuan mereka memaparkam foto tersebut di tempat-tempat publik? Yakni foto dengan gaya yang menggoda serta senyum yang memikat!

Jika tujuan berjilbab itu adalah agar menutupi aurat dan terhindar dari pandangan-pandangan jahat, apakah itu pula yang menjadi tujuan mereka saat bergaya di depan kamera dan memamerkannya pada setiap orang?

Jika berjilbab itu tujuannya adalah mencari ridho Allah, apakah tujuan memperlihatkan foto-foto itupun adalah ridho Allah? Apakah betul Allah akan ridho pada wanita yang melakukan hal itu?

Ukhti yang baik,

Kami kaum pria sangat bersedih menghadapi fenomena ini. Mengapa? Kerana mungkin saja di antara gadis-gadis yang fotonya tersebar di seantero jagad ini adalah isteri atau calon istri kami. Apakah mereka tidak tahu bahwa foto mereka tersimpan dalam komputer puluhan, ratusan atau bahkan mungkin jutaan pria lain yang tidak berhak? Yang mungkin saja dijadikan alat oleh para pendosa sebagai gelanggang bermaksiat? Apakah mereka mengizinkan pria-pria selain suami mereka itu menyimpan foto-foto tersebut?

Ukhti,

Kami kaum pria sangat bersedih mendapati semua ini. Mengapa? Kerana mungkin saja di antara foto yang tersebar luas itu adalah ibu atau calon ibu kami, yang seharusnya menunjukkan caranya menjaga diri, bukan dengan menunjukkan hal-hal yang seharusnya disembunyikan…

Kami kaum pria sangat bersedih menyaksikan semua ini. Mengapa? Kerana mungkin saja di antara foto yang tersebar luas itu adalah guru atau calon guru kami, yang seharusnya mendidik dan mengajarkan Al Qur’an serta akhlaqul karimah kepada kami.

Apakah semua ini akan dibiarkan begitu saja tanpa ada penyelesaian? Tanpa ada seorangpun yang berani menegur serta mengingatkannya, memberitahukan bahwa itu adalah sebuah kesalahan? Atau harus menunggu tangan-tangan jahat memanfaatkannya untuk merosak harga diri dan menyebarkan aib yang seharusnya ditutup rapat-rapat?

Ukhti yang baik…

JazakilLahu khairan… Terima kasih banyak karena Ukhti tetap pandai menjaga diri dari sekecil apapun celah-celah kealpaan. Tapi tolong sampaikan pula pada kawan-kawan Ukhti, agar merekapun mengikuti jejak ukhti dengan menghapus foto-foto mereka dari Facebook dan blog-blog mereka. Sampaikanlah pada mereka agar menahan diri dari keinginan menunjukkan eksistensi diri di hadapan pria yang tidak berhak.

Jika mereka ingin menunjukkan kepada orang-orang bahawa mereka cantik, cukuplah tunjukkan pada suami mereka saja. Atau orang tua dan anak-anak mereka saja. Karena Allah Maha Tahu segala sesuatu. Jika mereka memerlukan sanjungan atas kecantikan yang telah dianugerahkan Allah pada mereka, biarlah Allah saja yang menyanjungnya, dengan balasan berlipat-lipat ganda di hari akhirat kelak.

Dan jika mereka ingin kecantikan mereka dikagumi, biarkanlah suami mereka saja yang mengagumi, lalu memberikannya sejuta hadiah cinta yang tidak akan pernah ada bandingnya…

Sementara kami, kaum pria yang tidak atau belum berhak atas itu semua, biarlah asyik masyuk tenggelam dalam do’a, agar dianugerahi isteri yang cantik dan shalehah, ibu yang baik dan bersahaja, guru yang taat dan menjaga martabatnya…

Agar Allah mengumpulkan kita kelak di surga-Nya. Meraih ridho dan ampunan-Nya serta dihindarkan dari azab neraka…

Atas perhatian dari Ukhti, saya ucapkan jazakillahu khairan…

Wassalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh..."


ditulis oleh Ust. Rickyfirman (Pengajar Tahfidz di Al Hikmah)

(www.myquran. org)

***

Surat yang sangad menohok!
Lihatlah...saudara kita (ikhwan) yang langsung mengingatkan!
Mungkin tak cukup bagi kita para mba dan teman menyarankan pd Qta!
Rupamu sungguh menawan, sayang...
Tak semua ikhwan yang melihat wajahmu tdk dapat menjamin iman mereka tdk dlm kualitas futur!
Jagalah Keindahanmu, duhai mutiara dunia...

Semoga Bermanfaat...